Beranda | Artikel
Berbuat baik pada Anak Yatim, Janda, Tetangga, serta Nafkah Keluarga Termasuk Amalan Mutaaddi
Kamis, 7 November 2019

Kali ini kita ulas lagi beberapa dalil tentang amalan muta’addi, yaitu berbuat baik pada anak yatim, janda, tetangga, hingga masalah nafkah keluarga.

Contoh Amalan Muta’addi #13: Berbuat baik pada anak yatim

Dari Ummu Said binti Murrah Al-Fihri, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، أَوْ كَهَذِهِ مِنْ هَذِهِ -شَكَّ سُفْيَانُ فِي الْوُسْطَى أَوِ الَّتِيْ يَلِيْ الإِبْهَامُ

Kedudukanku dan orang yang mengasuh anak yatim di surga seperti kedua jari ini atau bagaikan ini dan ini.” [Salah seorang perawi Sufyan ragu apakah nabi merapatkan jari tengah dengan jari telunjuk atau jari telunjuk dengan ibu jari]. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 133, hadits ini sahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 800).

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang yang mengeluhkan kerasnya hatinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyarankan,

أَتُحِبُّ أَنْ يَلِيْنَ قَلْبُكَ وَتُدْرِكَ حَاجَتُكَ اِرْحَمِ اليَتِيْمَ وَامْسَحْ رَأْسَهُ وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ يَلِنُ قَلْبُكَ وَتُدْرِكُ حَاجَتُكَ

Apakah engkau suka hatimu menjadi lembut dan kamu mendapatkan hajatmu (keperluanmu)? Rahmatilah anak yatim, usaplah kepalanya, dan berikanlah makan kepadanya dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lembut dan niscaya kamu akan mendapatkan hajatmu.” (HR. ‘Abdurrazaq dalam mushannafnya, 11:97. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 2544).

 

Contoh Amalan Muta’addi #14: Berbuat baik pada janda dan dhuafa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ – وَأَحْسِبُهُ قَالَ ، يَشُكُّ الْقَعْنَبِىُّ – كَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ ، وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ

Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Al-Qa’nabi–yaitu gurunya Imam Bukhari dan Muslim–berkata, aku sangka itu seperti orang yang shalat malam yang tidak pernah merasakan lelah, dan yang berpuasa yang tidak pernah berhenti berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 5353 dan Muslim, no. 2982)

 

Contoh Amalan Muta’addi #15: Berbuat baik pada tetangga

Salah satu ayat yang menyebutkan perintah berbuat baik pada tetangga adalah,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36)

Al-jaari dzil qurba, siapa itu? Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan itu adalah tetangga yang punya hubungan kerabat. Hal ini menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas. Ada yang menyatakan bahwa al-jaari dzil qurba adalah tetangga muslim.

Sedangkan tetangga jenis kedua adalah tetangga yang tidak punya hubungan kerabat yaitu disebut al-jaarul junub. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-jaarul junub adalah tetangga Yahudi dan Nashrani.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Jibril tidak henti-hentinya mengingatkan padaku untuk berbuat baik pada tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Jibril hendak menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Bukhari, no. 6015 dan Muslim, no. 2624)

 

Contoh Amalan Muta’addi #16: Menafkahi istri dan anak

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR. Muslim, no. 995).

 

Referensi:

Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.

 

Baca Juga:

 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/22404-berbuat-baik-pada-anak-yatim-janda-tetangga-serta-nafkah-keluarga-termasuk-amalan-mutaaddi.html